Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Tahun 2025
CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX
Siapkan Dokumen Bukti Potong A1Cara Lapor SPT di Coretax adalah sbb:
1. Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit
3. Masukan kata sandi
4. Pemilihan bahasa
5. Masukan kode keamanan (Captcha)
6. Klik login
7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT
8. Pilih Jenis SPT " SPT orang Pribadi"
9. Klik lanjut
10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"
11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)
12. Klik lanjut
13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT
MENU INDUK
Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
1.a. Ya
1.b.1. Tidak
1.c. Tidak
1.d. Tidak
Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang
2. Penghasilan neto terisi secara otimatis
3. Pilih Tidak
4. Terisi oleh sistem
5. Pilih PTKP yang sesuai
6. Terisi oleh sistem
7. Terisi oleh sistem
8. Pilih Tidak
9. Terisi Oleh sistem
Bagian D. Kredit Pajak
10.a. Pilih Ya
10.b. Tidak di isi
10.c. Tidak di isi
10.d. Pilih Tidak
Bagian E. Pph kurang/lebih bayar
11.a. Terisi oleh sistem
11.b. Terisi oleh Sistem
11.c. Terisi oleh sistem
Bagian F. Pembetulan
👌Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar
Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar
👌Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
13.a. pilih Tidak
13.b. pilih Tidak
13.c. Pilih Tidak
Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya
14. b. Pilih Tidak
14. c. Pilih Tidak
14. d. Pilih Tidak
14. e. Terisi oleh sistem
14. f. Terisi oleh sistem
14.g. Pilih Tidak
14.h. Terisi oleh sistem
Bagian J. Lampiran Tambahan
a,b,c,d,e Pilih Tidak
MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :
A. Harta pada akhir tahun *wajib di isi"
B. Utang pada akhir tahun
C. Daftar Anggota Keluarga.
D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan
E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph
KEMBALI KE MENU INDUK
Bagian K. Pernyataan
- Status SPT : Nihil
- Centang pernyataan
- Klik " Bayar dan Lapor"
- Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"
- Masukan Passphrase
- Klik "simpan"
- Klik "konfirmasi tanda tangan"
- SPT telah berhasil di laporkan
- Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.
Catatan :
Arti Kode K dan TK pada Lapor Pajak (PTKP)
Kode ini digunakan untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Pribadi.
1. TK = Tidak Kawin
Digunakan jika Wajib Pajak belum menikah.
TK/0 → Tidak kawin, tanpa tanggungan
TK/1 → Tidak kawin, 1 orang tanggungan
TK/2 → Tidak kawin, 2 orang tanggungan
TK/3 → Tidak kawin, 3 orang tanggungan
2. K = Kawin
Digunakan jika Wajib Pajak sudah menikah dan penghasilan digabung dengan pasangan (istri tidak bekerja atau NPWP digabung).
K/0 → Kawin, tanpa tanggungan
K/1 → Kawin, 1 orang tanggungan
K/2 → Kawin, 2 orang tanggungan
K/3 → Kawin, 3 orang tanggungan
Catatan penting:
Anak kandung/angkat dan keluarga sedarah maksimal 3 orang yang menjadi tanggungan.
3. K/I (Kawin, Istri Bekerja)
Kode K/I digunakan jika:
Suami–istri sama-sama bekerja
NPWP terpisah
Kewajiban pajak masing-masing dihitung sendiri
SEMOGA BERMANFAAT
#laporspttahunan
#laporsptdicoretax
#coretax
#infoguru
#fyp


Posting Komentar untuk "Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax Tahun 2025"